Siap Jadi BLUD, RS Pujon Kapuas Perkuat Dasar Hukum dan Tata Kelola ke Pemerintah Provinsi

PALANGKA RAYA, tabloidvisual.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mempercepat proses penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau PPK-BLUD pada RS Kelas D Pratama Pujon.
Sebagai langkah lanjutan, delegasi Pemkab Kapuas melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa 14/7/2026.
Rombongan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Romulus itu terdiri dari unsur Bagian Hukum, Bapperida, Inspektorat, Dinas Kesehatan, serta manajemen RS Kelas D Pratama Pujon.
Dukungan Dinkes Kalteng untuk Dekatkan Layanan Rujukan
Tahap pertama konsultasi berlangsung di Aula Bakti Husada Lantai II Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng. Delegasi diterima Plt. Kepala Dinkes Kalteng dr. Miko bersama jajaran.
dr. Miko menyatakan mendukung penuh rencana penerapan BLUD di RS Pujon. Menurutnya, kehadiran rumah sakit tersebut sangat strategis untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan rujukan bagi warga Pujon dan sekitarnya.
Selama ini jarak yang jauh ke RS rujukan menjadi kendala utama warga saat membutuhkan penanganan lanjutan.
“Dengan skema BLUD, rumah sakit akan memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola pendapatan dan belanja. Ini penting agar pengadaan obat, pemeliharaan sarana, pengembangan layanan, hingga pemenuhan SDM bisa berjalan lebih cepat dan sesuai kebutuhan,” jelas dr. Miko.
Lengkapi Aspek Administrasi dan Teknis
Romulus menyampaikan tujuan utama konsultasi adalah memperoleh arahan dari Pemprov Kalteng agar penerapan BLUD di RS Pujon memiliki pijakan administrasi, teknis, kelembagaan, dan keuangan yang kokoh.
Sekretaris Dinkes Kapuas kemudian memaparkan riwayat pengusulan. RS Pujon mulai beroperasi pada 2024 dan secara bertahap melengkapi struktur organisasi serta dokumen persyaratan BLUD.
Berkas yang disiapkan meliputi pernyataan peningkatan kinerja, kesiapan diaudit, pola tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, hingga dokumen keuangan. Usulan tersebut telah disampaikan ke Bupati dan dievaluasi Tim Penilai Kelayakan Penerapan BLUD.
Dari hasil penilaian administratif, RS Pujon memperoleh nilai 68,8 dan direkomendasikan layak menerapkan PPK-BLUD. Namun tim penilai masih memberikan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan final.
Bahasa Anggaran dan RBA Jadi Fokus di Biro Ekbang
Usai dari Dinkes, rombongan melanjutkan konsultasi ke Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng. Mereka diterima analis kebijakan Yuanieta Yustitia.
Pembahasan mengerucut pada mekanisme penilaian usulan BLUD, penyusunan dokumen keuangan, proyeksi pendapatan dan belanja, Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA, penyiapan pejabat pengelola, serta regulasi pendukung.
Dijelaskan, penetapan BLUD merupakan gerbang menuju sistem pengelolaan yang lebih fleksibel. Setelah ditetapkan, masih ada tahapan lanjutan seperti penyusunan RBA, penetapan tarif layanan, sistem remunerasi, pengadaan barang jasa, hingga mekanisme pengawasan.
Proses ini juga harus selaras dengan siklus perencanaan dan penganggaran daerah, agar kebutuhan anggaran BLUD dapat diakomodir dalam dokumen perencanaan tahun berikutnya.
Secara umum, konsultasi menghasilkan kesepahaman bahwa proses penerapan BLUD RS Kelas D Pratama Pujon dapat dilanjutkan dengan penyempurnaan sejumlah dokumen sesuai masukan teknis dari Pemprov Kalteng. (Bambang Irawan)



