Jaga Validitas Informasi Kesehatan, Dinkes Kapuas Sosialisasikan SE Baru dan Pakta Integritas

KUALA KAPUAS, tabloidvisual.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas tata kelola data. Melalui sosialisasi daring via Zoom Workspace pada Kamis 16/7/2026, Dinkes Kapuas memperkenalkan aturan baru sekaligus mewajibkan seluruh jajaran menandatangani Pakta Integritas Pengelolaan Data dan Informasi.
Kegiatan diikuti kepala bidang, subbagian, direktur RS, kepala UPTD, kepala puskesmas, Labkesda, Gudang Farmasi, operator, verifikator, validator, hingga pimpinan unit kerja di lingkungan Dinkes Kapuas.
Surat Edaran Jadi Dasar Penguatan Tata Kelola
Sosialisasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinkes Kapuas Nomor 400.7.28/889/DINKES/VII.2026 yang ditetapkan 15 Juli 2026. SE tersebut mengatur aspek integritas, verifikasi, dan pengawasan terhadap seluruh siklus data: mulai pencatatan, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, penyimpanan, hingga penghapusan.
Tujuannya jelas: menciptakan sistem data yang akurat, dapat diaudit, akuntabel, aman, dan menjadi dasar setiap kebijakan serta laporan kinerja.
“Data kesehatan adalah fondasi utama dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, penganggaran, hingga evaluasi pelayanan. Karena itu integritas dalam pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya operator,” tegas Sekretaris Dinkes Kapuas Jum’atil Fajar saat memaparkan materi.
9 Prinsip Wajib dan Larangan Manipulasi Data
Dalam forum tersebut ditegaskan 9 prinsip pengelolaan data yang wajib dipatuhi: benar, objektif, lengkap, mutakhir, konsisten, tepat waktu, aman, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap perubahan data harus disertai alasan jelas, bukti pendukung, dan melalui mekanisme resmi. SE juga melarang keras praktik manipulasi, pencatatan ganda, penggunaan identitas orang lain, penyalahgunaan akses, hingga penyebaran data ke pihak tidak berwenang.
Luncurkan Pakta Integritas, Siap Ada Sanksi Jika Langgar
Sebagai penguat komitmen, Dinkes Kapuas meluncurkan Pakta Integritas Khusus Pengelolaan Data dan Informasi. Dokumen ini wajib ditandatangani seluruh pengelola data di Dinkes dan jaringannya.
Melalui pakta tersebut, setiap pengelola berkomitmen mengelola data secara jujur, akurat, dan sesuai dokumen sumber yang sah. Mereka juga wajib menjaga kerahasiaan, tidak melakukan manipulasi, serta siap bertanggung jawab penuh atas data yang dikelola.
Pakta ini mengacu pada nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Akuntabel. Pelanggaran terhadap komitmen akan ditindak sesuai aturan: mulai pembinaan, kode etik, disiplin, administratif, hingga proses hukum sesuai perundang-undangan.
Harapan: Kebijakan dan Layanan Tepat Sasaran
Jum’atil Fajar berharap sosialisasi ini menyamakan persepsi seluruh unit kerja. Dengan data yang berkualitas dan dapat dipercaya, ia yakin kebijakan serta pelayanan kesehatan di Kapuas akan lebih tepat sasaran, efektif, dan akuntabel.
“Kami ingin budaya kerja jujur dan akuntabel benar-benar hidup di setiap lini. Karena pada akhirnya, data yang baik akan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Fitria Agustina)



