
PALANGKA RAYA, tabloidvisual.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mengikuti Forum Fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kegiatan yang digelar Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah itu berlangsung hybrid di Aula Bapperida dan daring via Zoom, Selasa 21/7/2026.
Dalam forum tersebut, sektor kesehatan menjadi pembahasan krusial karena menyangkut langsung pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Komitmen Penuhi Standar Pelayanan Minimal
Dinkes Kapuas menegaskan komitmen untuk terus memperkuat program kesehatan daerah. Fokus utama adalah memastikan seluruh indikator Standar Pelayanan Minimal atau SPM bidang kesehatan tercantum dan konsisten dalam dokumen Perubahan RKPD 2026.
SPM yang dimaksud mencakup seluruh layanan dasar, mulai dari kesehatan ibu hamil dan bayi, hingga pengendalian penyakit menular.
“Setiap indikator SPM harus terpenuhi dan tercatat jelas dalam dokumen perencanaan. Ini wajib hukumnya,” ujar perwakilan Dinkes Kapuas.
Forum ini merupakan tindak lanjut Surat Sekda Provinsi Kalteng Nomor 000.7.2.6/648/II/Bapperida/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang Fasilitasi Perubahan Rancangan Akhir RKPD 2026.
Evaluasi UHC dan Program Prioritas
Dari hasil pembahasan, ada sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti. Salah satunya terkait larangan mencantumkan sub-kegiatan tanpa alokasi anggaran namun tetap memasang target kinerja. Hal ini dinilai tidak realistis dan dapat mengganggu efektivitas program.
Untuk capaian Jaminan Kesehatan Nasional atau Universal Health Coverage, Kabupaten Kapuas dinilai sudah cukup baik. Namun tantangan besar berikutnya adalah meningkatkan keaktifan peserta.
Ke depan, Pemkab Kapuas akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mendorong masyarakat lebih aktif memanfaatkan layanan dan membayar iuran tepat waktu. Tujuannya agar cakupan dan keaktifan UHC meningkat.
Selain itu, program prioritas lain yang menjadi perhatian adalah penanganan stunting, pengendalian Tuberkulosis, serta peningkatan akses air bersih dan sanitasi layak. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar juga terus didorong.
Selaras dengan Kebijakan Nasional
Dinkes Kapuas juga diminta memastikan setiap perubahan target dan anggaran memiliki justifikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh program kesehatan harus selaras dengan prioritas nasional, SPM, serta ketentuan Mandatory Spending bidang kesehatan. Dokumen Perubahan RKPD juga wajib memuat narasi capaian semester I 2026 sebagai bahan evaluasi dan dasar penyesuaian program.
“Dengan penyempurnaan ini, kami berharap program pembangunan di sektor kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga Kapuas,” pungkasnya. (JYS)



