DPRD Kapuas Setujui Lanjutan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Tindak Lanjut LHP BPK

KUALA KAPUAS, tabloidvidual.com – Tahap pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah dimulai. DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Jumat 26/6/2026 pagi.
Agenda utama rapat ada dua. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua, penyampaian rekomendasi dewan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes. Bupati HM Wiyatno hadir bersama staf ahli, asisten Setda, kepala OPD, dan tamu undangan.
Seluruh Fraksi Sepakat Raperda Dibahas Lebih Lanjut*
Dalam pandangan umum, seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.
Fraksi Golkar menilai Raperda layak dibahas sesuai jadwal. Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi penjelasan eksekutif dan setuju dibawa ke pembahasan lanjutan. Senada, Fraksi NasDem mendorong pembahasan mengacu pada aturan dan jadwal Bamus.
Fraksi Gerindra menerima Raperda untuk dibahas bersama eksekutif berdasarkan tata tertib. Fraksi PAN menekankan pentingnya sinergi eksekutif-legislatif sesuai agenda dewan. Fraksi PKB juga menyetujui Raperda dibicarakan bersama.
Sementara Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera mengapresiasi penyampaian Raperda dan memberi penghargaan atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Capaian itu dinilai mencerminkan komitmen Pemkab dalam pengelolaan keuangan.
Dewan Tekankan 3 Catatan Penting atas LHP BPK
Meski mengapresiasi opini WTP, DPRD melalui Panitia Khusus tetap menyampaikan catatan rekomendasi atas temuan BPK. Tiga poin utama yang disoroti:
1. Penagihan Denda Keterlambatan : Sekda diminta menindak tegas dan menagih denda keterlambatan paket pekerjaan kepada rekanan. Dana hasil denda wajib disetor ke kas daerah dengan bukti setor sah.
2. Evaluasi Rekam Jejak Kontraktor : Pemkab diminta memperketat penilaian track record kontraktor saat tender. Tujuannya mencegah keterlambatan proyek berulang di anggaran tahun depan.
3. Percepatan Tindak Lanjut Temuan : Inspektorat dan OPD terkait diminta proaktif menyelesaikan seluruh temuan BPK sebelum batas akhir pelaporan. Langkah ini untuk meminimalisir risiko administratif.
Pansus menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut rekomendasi hingga tuntas. Langkah itu untuk menjaga kualitas tata kelola keuangan dan mempertahankan marwah opini WTP Kapuas.
(Fitri Afni Octavia Siregar)



