Daerah

Sekda Kapuas Putuskan KKPR PLN Pakai OSS Berusaha

KUALA KAPUAS, tabloidvisual.com  – Pemkab Kapuas finalkan mekanisme izin infrastruktur PLN. Sekda Dr. Usis I Sangkai, M.Si pimpin rapat pengambilan keputusan KKPR Rabu 17/6/2026 di Ruang Rapat Bupati.

Rapat bahas penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKPR untuk proyek ketenagalistrikan PT PLN. Hadir kepala OPD terkait, termasuk DMPTSP dan Bapperida Kapuas.

*Status OSS PLN Disesuaikan ke Berusaha”
Kepala DMPTSP Kapuas Teguh Yunianto, S.P laporkan hasil koordinasi dengan ATR/BPN pusat. Hasilnya: pengajuan izin infrastruktur PLN wajib lewat OSS Berusaha, bukan OSS Non-Berusaha lagi.

“PLN pemegang hak kuasa usaha listrik sebagai BUMN. Karena itu pengajuannya harus pakai OSS Berusaha. Daerah lain sudah terapkan ini,” tegas Teguh.

Kepastian Hukum untuk Proyek Strategis
Pemkab Kapuas dorong semua proses perizinan dan pemanfaatan ruang sesuai regulasi. Tujuannya: beri kepastian hukum bagi pembangunan infrastruktur strategis di daerah.

Hasil rapat ini jadi bahan utama keputusan penerbitan KKPR PLN Kapuas. Dengan skema OSS Berusaha, Pemkab harap proses izin lebih cepat, tertib, dan akuntabel.

“KKPR ini kunci. Kalau mekanismenya jelas, pembangunan listrik untuk warga Kapuas bisa jalan tanpa hambatan regulasi,” ujar Sekda Usis.

(Fitria Agustina)

Related Articles

Back to top button