Daerah

BPHTB Program 3 Juta Rumah Kapuas Disetor Rp143 Juta

KUALA KAPUAS, tabloidvisual.com – Penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB untuk Program 3 Juta Rumah di Kapuas mulai masuk kas daerah. Pengembang; perumahan sekaligus Ketua KADIN Kapuas Supenpri menyetor Rp143 juta ke Bapenda Kapuas, Senin 8/6/2026.

Penyetoran dilakukan di Kantor Bapenda Kapuas. BPHTB itu bagian kewajiban administrasi pembangunan perumahan yang masuk program penyediaan hunian masyarakat.

Sumber Pendapatan Daerah Baru dari Perumahan
Kepala Bapenda Kapuas menyebut setoran BPHTB tersebut menambah penerimaan PAD Kapuas. BPHTB memang salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor properti.

Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden RI ditarget percepatan penyediaan hunian layak. Di Kapuas, program ini mulai berjalan lewat pengembang lokal.

Supenpri: Patuhi Kewajiban, Dukung Program Pemerintah
Supenpri menjelaskan penyetoran BPHTB bentuk kepatuhan pengembang terhadap aturan perpajakan daerah. Ia menyatakan dukung program pemerintah dalam penyediaan rumah layak huni.

“Program 3 Juta Rumah langkah nyata pemerintah jawab kebutuhan hunian masyarakat. Kami dukung penuh lewat kepatuhan ketentuan berlaku, termasuk penyelesaian BPHTB,” kata Supenpri.

Ia menambahkan keterlibatan swasta penting dorong pembangunan perumahan berkelanjutan. Kolaborasi pemerintah dan pengembang diharapkan percepat realisasi program.

Bapenda Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak
Bapenda Kapuas mengapresiasi kepatuhan wajib pajak. Penyetoran tepat waktu dinilai bantu kelancaran program daerah.

Pemkab Kapuas terus dorong pengembang lain penuhi kewajiban serupa. Data Bapenda akan dipantau untuk evaluasi capaian PAD dari sektor perumahan.

(JYS)

Related Articles

Back to top button