
Yusril: Politik Belah Bambu Komunitas Advokat
Oleh: Muhammad Yuntri (Pembina IAW)
Bagian Kedua
Eksistensi KKAI ini sekaligus menunjukkan sikap keseriusan para pimpinan 8 OA untuk bersatu di masa transisi menunggu lahirnya OA baru yang harus dibentuk berdasarkan & mengacu kepada UUA. Setelah lahirnya UUA tanggal 23 April 2003, peran OA diperankan sementara oleh 8 OA di atas, vide pasal 32 (3) UUA.
Kelahiran Peradi Cacat Hukum
Dari aspek tempos delicti pendiriannya, hanya Peradi yang memenuhi kriteria pasal 32 (4) jo. Pasal 28 (1) UUA karena dilahirkan tanggal 21 Desember 2004 di Ibukota Negara Indonesia. Kelahiran Peradi dibidani dari hasil kongko-kongko 16 tokoh OA (lama) di atas bertempat di hotel Yasmin, Puncak-Bogor. Walau akta pendiriannya No.30 diberlakukan surut karena baru dibuat pada tanggal 8 September 2005 dengan judul “Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia,” tapi masih dalam tengat waktu sebelum 23 April 2005. Pilihan nama Peradipun juga merupakan salah satu alternatif, dengan cara menghilangkan huruf “n” pada Peradin dari singkatan dan berkonotasi sama.
Tapi amat disayangkan pendirian Peradi kala itu penuh hasrat kekuasaan oleh segelintir tokoh advokat senior dari 8 OA tersebut yang khawatir tidak kebagian kue kekuasaan dalam OA baru. Sehingga pendirian Peradi dilakukan secara tertutup tidak melibatkan Advokat seluruh Indonesia dan tidak demokratis. Lagi pula kedelapan tokoh OA, saat itu tidak punya mandat khusus untuk mengatasnamakan OA asalnya untuk mendirikan Peradi yang harus diperolehnya dari hasil munas OA nya sendiri yang ditujukan kepada Ketua & Sekjen OA. Maka cara seperti itu lebih tepat dikatakan sebagai pendirian suatu persekutuan perdata biasa, seperti halnya mendirikan suatu Law office secara bersama-sama untuk saling mengikatkan dirinya saja secara terbatas khusus bagi yang menandatangani akta Peradi tersebut.
Tersirat pada pasal 28 (1) UUA pendirian OA harus melibatkan para advokat seluruh Indonesia yang tentunya harus dilakukan melalui forum MUNAS para advokat seluruh Indonesia dan bertempat di ibukota Negara Indonesia di Jakarta. Nah disitulah cacat hukumnya pendirian Peradi. Secara prinsip, kalau pendirian suatu badan hukum itu cacat hukum, maka akan berdampak & berkonsekwensi logis-juridis kepada semua produk turunannya harus dianggap cacat hukum pula !
Koreksi dan Komplain terhadap Pendirian Peradi
Tokoh adokat paling senior kala itu, Bang Adnan Buyung Nasution (ABN) berusaha mengoreksi pendirian Peradi yang menyimpangi marwah demokrasi dan tidak transparan. Karena merasa telah bersusah payah melahirkan UUA bersama komisi 3 DPR-RI yang selama ini belum terwujud. Keterpanggilan jiwanya muncul spontan dan merasa punya beban moral untuk meluruskan kembali pendirian Peradi yang menyimpang itu. Surat resmi beliau tertanggal 28 Desember 2005 bernomor 071/ABNP/ABN/XII/2005 dilayangkan beliau kepada DPP Peradi dan tembusannya kepada semua Lembaga Negara terkait. Usaha perbaikan itu dilakukannya secara terus menerus melalui kajian ilmiah beberapa kali seminar nasional di Jakarta dan akhirnya terwujud OA baru bernama “Kongres Advokat Indonesia” (K.A.I). Saat itu dideklarasikan bersama oleh lebih kurang 4.000 Advokat yang hadir dari seluruh Indonesia, bertempat yang sama dengan pendirian Peradi sebelumnya di Balai Sudirman, Jakarta Selatan pada tanggal 30 Mei 2008.
Pembubaran Peradi
Setelah berdirinya OA KAI secara mantap atas dukungan ribuan advokat seluruh Indonesia, maka 4 pimpinan OA (lama), yaitu dari Ikadin, IPHI, HAPI dan APSI menarik diri dari Peradi serta menyatakan Pembubaran Peradi berdasarkan akta No. 67 Notaris di Jakarta tanggal 30 Desember 2008. Pembubaran itu diumumkan di harian Media Indonesia tanggal 9 Juni 2009. Akan tetapi walau sudah dibubarkan, tapi putusan MK No.101 tahun 2009 tetap menyatakan bahwa secara de facto diakui ada 2 OA di Indonesia, yaitu Peradi dan KAI.
Multi tafsir Pasal 28 (1) UUA terhadap Pasal 28 UUD’45
Ketentuan pasal 28 (1) UUA ini sudah pasti dan bersifat khusus (lex specialis). Sebagian oknum Advokat mencoba kreasi/kecerdikan baru guna menyimpangi ketentuan yang ada, dengan mengacu kepada ketentuan pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang intinya “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” mencoba mendirikan Organisasi baru berdasarkan UU Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) No. 17 tahun 2013. Menggunakan embel-embel ada kata “Advokat” pada sebagian nama organisasinya, yang seolah-olah membentuk OA baru pula.
Eksistensi Organisasi seperti itu, saat ini dikenal dengan sebutan Ormas rasa OA (ORO). Semestinya pendirian setiap Organisasi profesi itu harus mengacu kepada UU Profesinya sendiri, bukan berdasarkan UU keormasan No.17 tahun 2013. Seperti pendirian organisasi kedokteran I.D.I mengacu kepada UU Kedokteran, organisasi Notaris I.N.I mengacu kepada UU Notaris, organisasi hakim IKAHI mengacu kepada UU Kehakiman atau UU MA-RI, dan lain-lain. Pimpinan ORO ini tidak pernah merasa bersalah karena advokat yang diproduknya juga diakui oleh pemerintah dan diambil sumpahnya oleh PT setempat walau Organisasinya tidak terdaftar pada system administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum R.I (Bersambung).



