Wiyanto Sampaikan Laporan Keuangan 2025, Kapuas Raih WTP Lagi di Rapat Paripurna DPRD

KUALA KAPUAS – VISUAL, Akuntabilitas keuangan daerah jadi fokus utama Pemkab Kapuas. Bupati H. M. Wiyanto menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kapuas, Rabu 25/6/2026.
Sidang Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 ini dipimpin pimpinan DPRD Kapuas. Agenda utama: penyampaian pidato pengantar Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh kepala daerah.
Wiyanto menegaskan, penyampaian LPP APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Amanat itu tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU 6/2023, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri 77/2020.
“Paripurna hari ini kita laksanakan untuk menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kapuas 2025. Ini amanat regulasi yang harus dipenuhi paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Wiyanto.
Titik terang datang dari hasil audit BPK RI Perwakilan Kalteng. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kapuas TA 2025 kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Capaian WTP ini jadi bukti komitmen Pemkab Kapuas menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Predikat tersebut juga menunjukkan konsistensi daerah dalam pengelolaan anggaran.
Ketua DPRD Kapuas dalam sambutannya menyebut, Paripurna ini jadi langkah awal proses pembahasan. Raperda LPP APBD 2025 akan dikaji lebih dalam oleh DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai penyampaian, Wiyanto secara simbolis menyerahkan dokumen Raperda dan LKPJ kepada pimpinan DPRD. Momen itu menandai masuknya tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Dengan capaian WTP dan penyerahan tepat waktu, Pemkab Kapuas berharap pembahasan berjalan lancar. Output akhirnya diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung. (Bambang Irawan )


