Unit Gakkum satpolairud Situbondo tindaklnjuti meninggalnya Junaidi di pelabuhanjangkar.

Situbondo,tabloidvisual.com, 12 hari sudah berselang kematian junaidi 35 tahun ABK kapal milik nahkoda apser asal desa ketupat kecamatan raas Sumenep.madura.yang sampai saat ini masi dalam proses penyelidikan unit Gakkum satpolairud Situbondo.

Menurut informasi sementara pihak unit Gakkum satpolairud polres Situbondo telah memanggil para ABK kapal untuk menghadap hari Selasa 25 Maret 2025 untuk di mintai klarifikasi sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana psl 359 kuhp. barang siapa karena ke salahannya atau kealpaannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana yang termaksud pada psl 359 kuhp. Sebagaimana yang di alami Junaidi 35 tahun pada hari kamis 13 maret 2025 pukul 02.30 wib di area pantai pelabuhan jangkar.
Sampai saat ini proses hukumnya Masi dalam penanganan unit gakkum satuan polisi air dan udara polres situbondo yang tahapannya Masi tahap penyelidikan.
Aktifis lembaga swadaya masyarakat ( LSM LKH ) Jatim yang akrab dengan sapaan Aji meng apresiasi tindakan kongkrit sat pol Airud polres Situbondo.Aji juga meminta dan ber harap proses hukum dalam kasus ini ber jalan obyektif dan profesional sesuai dengan kronologis dan fakta di lapangan serta hukum yang berlaku.yaitu dugaan adanya kelalaian nahkoda dan kaburnya kapal dengan membawa barang bukti losongan kecil (perahu kecil) sesaat setelah ke jadian sehingga kapal sudah tidak ada di TKP bahkan pagi sekitar jam 08.00 wib sudah berada di daerah manuk sapudi.pungkas Aji.
Sementara itu kasat pol Airud Situbondo AKP. gede sukarnadiyasa.SH.MH sampai berita ini terbit belum bisa di konnfirmasi.(***).



