
Lampung Utara — Komitmen Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran narkoba mulai menunjukkan hasil. Hanya dalam kurun waktu satu bulan, sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026, jajaran kepolisian mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 107,6 gram serta 19 butir pil ekstasi.
Kapolres Lampung Utara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek, sejak dirinya dilantik hingga akhir Agustus 2026.
“Selama kurang lebih satu bulan ini, sudah ada lima kasus yang diungkap oleh jajaran narkoba Polsek, dengan tersangka sebanyak delapan orang,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. saat gelar Konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Iwan Ricard dan Kasi Humas IPTU Herawati, Senin (31/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 107,6 gram, atau lebih dari satu ons.
Selain kasus sabu, polisi juga mengungkap perkara lain dengan dua tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan. Keduanya disebut berstatus sebagai bandar dengan barang bukti 19 butir narkotika jenis ekstasi berwarna pink.
Tidak hanya itu, terdapat pula perkara yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Terhadap perkara tersebut, proses hukum ditempuh melalui mekanisme diversi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi juga menangani seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Pengembangan terhadap perkara tersebut masih dilakukan guna mengetahui keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polisi Kejar Jaringan Lebih Besar
Kapolres menegaskan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Jajaran Polres Lampung Utara masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan atau bandar yang lebih besar.
Menurutnya, pola peredaran narkoba yang ditemukan menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan. Barang narkotika disebut kerap ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh orang lain.
“Kami masih menyelidiki semua asal-usul barang tersebut,” kata Kapolres.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap.
“Dengan adanya beberapa tersangka ini, mungkin melibatkan bandar yang lebih besar. Jadi kami terus berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Organ Tunggal Jadi Perhatian
Selain pengungkapan kasus, Polres Lampung Utara juga mulai memetakan potensi peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan kegiatan hiburan malam, khususnya hiburan organ tunggal.
Kapolres mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Lampung Utara untuk mencari langkah bersama dalam menekan peredaran narkoba yang diduga muncul dalam aktivitas hiburan tersebut.
“Kami sangat perhatian, khususnya terkait organ tunggal, di mana dugaan dalam aktivitas musik hiburan malam organ tunggal ini terdapat narkoba di dalamnya,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Lampung Utara berencana menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Rapat tersebut akan membahas langkah konkret untuk menekan angka kriminalitas sekaligus mempersempit ruang peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara.
“Mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, kemudian dengan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, untuk membicarakan solusi,” katanya.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami menyadari bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan akan terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110. Polisi memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti.
“Apabila ada informasi terkait peredaran narkoba, langsung hubungi 110. Insyaallah kami akan respons dengan cepat,” pungkasnya. (Gian Paqih)



