HukrimTerkini

Terkait Laporan MPR ke Polda Sumut

Kuasa Hukum PT TMP Sampaikan Klarifikasi

Medan, tabloidvisual.com — PT Tona Morawa Prima (PT TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan laporan polisi yang diajukan oleh salah satu karyawannya berinisial MPR ke Polda Sumatera Utara. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, SH, menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif dan siap hadir apabila dipanggil penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

“Kami menunggu panggilan penyidik agar seluruh persoalan ini dapat terang benderang. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional,” ujar Sefri di Medan, Jumat, 28 November 2025.

Sefri juga menyatakan bahwa sejumlah pernyataan yang disampaikan MPR kepada media tidak sesuai dengan data serta dokumen resmi perusahaan.

PT TMP Laporkan MPR atas Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa PT TMP telah lebih dulu melaporkan MPR ke Polres Deli Serdang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP.

Laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil audit internal perusahaan pada Oktober 2025, yang menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh MPR selama tiga tahun terakhir saat bekerja sebagai sales. Total dana yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp485.341.000.

Dalam temuan audit, tercatat sejumlah pelanggan telah melakukan pembayaran, namun dana tersebut tidak pernah masuk ke perusahaan. Atas dasar itu, PT TMP kemudian membuat laporan resmi ke Polres Deli Serdang.

Menurut kuasa hukum, perusahaan juga telah memanggil MPR untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban terkait outstanding tersebut. MPR disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan dana paling lambat 3 Oktober 2025, serta bersedia diproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, pelunasan tidak dilakukan. Setelah itu, MPR justru melaporkan manajemen PT TMP ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan satu unit mobil milik perusahaan.

Penjelasan Terkait Mobil Calya

Dalam laporannya ke Polda Sumut, MPR menuding bahwa manajemen PT TMP telah menggelapkan satu unit mobil Calya. Menanggapi hal tersebut, Sefri menjelaskan bahwa mobil tersebut diserahkan oleh MPR secara sukarela sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian dana perusahaan.

“Mobil akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Tidak ada tindakan penggelapan sebagaimana disampaikan,” tegas Sefri.

Keterangan Tambahan dari PT TMP

Kuasa hukum PT TMP menambahkan bahwa MPR hingga kini masih berstatus aktif sebagai karyawan. Namun ketika dipanggil ke kantor untuk memberikan klarifikasi, MPR tidak pernah hadir. Sebaliknya, perusahaan justru dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum MPR.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa seorang rekan MPR bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahan, dan mengembalikan uang kepada perusahaan.

PT TMP menegaskan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap MPR.

Terkait klaim MPR yang menyebut telah menyerahkan seluruh dana perusahaan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP, perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data resmi perusahaan.

Laporan Balik dari MPR

Sebelumnya, MPR melaporkan manajemen PT TMP ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan satu unit mobil dan mengeklaim bahwa ia telah mengembalikan dana perusahaan melalui pihak lain. Namun PT TMP menyatakan bahwa klaim tersebut tidak didukung bukti dan bertentangan dengan data internal perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Marta Putra Ritonga belum memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan PT.  TMP

Team Redaksi Visual

Related Articles

Back to top button