Sidang Sengketa FSPTI di PN Jakpus Masuk Agenda Kesimpulan, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Kewenangan Pengadilan

Jakarta, tabloidvisual.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-10 perkara sengketa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Kamis (23/04/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sujadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, menghadirkan pihak penggugat yang mengatasnamakan Ketua Umum (Ketum) FSPTI Raja Bani serta pihak tergugat, Ketum FSPTI Surya Bakti Batubara SH MM.
Kuasa hukum tergugat, Robert Paruhum Siahaan SH, menegaskan bahwa perkara ini sejatinya bukan ranah Pengadilan Niaga.
“Masalah ini sebenarnya sengketa AD/ART organisasi. Namun pihak penggugat memasukkan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan dalih merk,” ujar Robert kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, pihaknya telah mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut sejak awal sidang. Ia menyebut, gugatan pembatalan akta notaris seharusnya diajukan ke pengadilan umum, karena masuk dalam ranah hukum perdata berdasarkan KUHPerdata.
“Akta notaris itu berada di bawah hukum perdata, sehingga kewenangannya ada di pengadilan umum, bukan Pengadilan Niaga,” tegasnya.
Robert juga menilai, jika sengketa tersebut berkaitan dengan serikat pekerja, maka seharusnya diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau sengketa antar serikat pekerja, mestinya disidangkan di PHI. Ini jelas bukan perkara niaga,” ujarnya.
Ia mempertanyakan legal standing pihak penggugat yang mengklaim sebagai Ketum FSPTI sejak 2025. Menurutnya, status tersebut harus terlebih dahulu diuji melalui putusan pengadilan negeri.
“Kalau ingin diakui sebagai ketua umum, harus dibuktikan dulu secara hukum di pengadilan negeri. Setelah itu baru bisa menempuh langkah hukum lain,” katanya.
Robert menambahkan, kliennya Surya Bakti Batubara telah menjabat sebagai Ketum FSPTI lebih dari 10 tahun dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI serta organisasi SPSI.
Ia juga menyayangkan gugatan yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Jangan sampai setiap orang bisa mengaku sebagai ketua umum dan langsung menggugat. Kalau begitu, bisa muncul banyak versi ketua umum dan ini akan merusak tatanan organisasi,” ujarnya.
Dalam persidangan, lanjutnya, pihak tergugat telah menghadirkan saksi dan bukti tambahan. Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan kesimpulan yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Robert kembali menegaskan bahwa Pengadilan Niaga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan akta notaris.
“Tidak ada dasar hukum Pengadilan Niaga membatalkan akta notaris. Itu kewenangan pengadilan umum,” pungkasnya.



