Serikat Pekerja, Memiliki Fungsi Advokasi untuk memastikan hak-hak Pekerja

Jakarta, tabloidvisual.com –Pengurus serikat pekerja memiliki hak untuk melakukan advokasi bagi anggotanya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meskipun bukan berstatus sebagai advokat.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Serikat pekerja dibentuk sebagai organisasi yang berfungsi memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan para pekerja. Oleh karena itu, pengurus serikat memiliki kewenangan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya sejak proses perundingan bipartit, mediasi, hingga persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Serikat pekerja bukan hanya organisasi perjuangan, tetapi juga memiliki fungsi advokasi untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengurus serikat dapat menjadi kuasa hukum bagi anggotanya di Pengadilan Hubungan Industrial sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Jayadi Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Bongkar Muat, Pedagang, Pedagang Kaki Lima, Parkir dan bangunan Jakarta Timur.
Bahwa dasar hukum kewenangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kedua peraturan tersebut memberikan hak kepada pengurus serikat pekerja untuk mewakili anggotanya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tetap mengatur profesi advokat secara umum. Namun, dalam perkara hubungan industrial berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang memberikan kewenangan kepada pengurus serikat pekerja untuk mendampingi dan mewakili anggotanya di PHI.
Jayadi menjelaskan bahwa ruang lingkup advokasi serikat pekerja meliputi perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, konsiliasi atau arbitrase, persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, hingga pelaksanaan putusan hubungan industrial.
Meski demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengurus serikat dapat bertindak sebagai kuasa hukum, yaitu terdaftar sebagai pengurus serikat pekerja, mewakili anggota serikat pekerja, memiliki Surat Kuasa Khusus dari anggota yang bersangkutan, memperoleh Surat Tugas dari organisasi serikat pekerja, serta melengkapi dokumen legalitas organisasi apabila diperlukan.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja agar memperoleh akses terhadap keadilan.
“Federasi Serikat Pekerja Bongkar Muat, Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima, Parkir dan Bangunan akan terus meningkatkan kapasitas pengurus melalui pendidikan dan pelatihan hukum ketenagakerjaan agar mampu memberikan advokasi secara profesional, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Jayadi juga mengajak seluruh pekerja untuk bergabung dalam organisasi serikat pekerja agar khususnya para pekerja informal, Bongkar Muat, Prdagang pasar, pedagang kaki lima, parkir dan bangunan agar memperoleh perlindungan hukum, pendampingan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta memperkuat perjuangan dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan.
AF



