Daerah

Revisi SOTK Jadi Syarat Labkesda Kapuas Menuju BLUD

KUALA KAPUAS, tabloidvisual.com – Pemkab Kapuas menunda pembahasan Raperbup Tata Kelola Labkesda. Keputusannya: revisi Perbup 11/2018 tentang SOTK harus tuntas dulu. Rapat digelar Senin 15/6/2026 via Zoom dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Septedy.

Langkah ini jadi koreksi arah kebijakan. Raperbup Tata Kelola yang disusun Dinkes Kapuas ternyata strukturnya bentrok dengan Perbup 11/2018 yang masih berlaku. Tanpa fondasi SOTK baru, status BLUD Badan Layanan Umum Daerah berisiko macet administrasi.

Fundamental Bentrok, Bahas Raperbup Ditunda
Sekdinkes Jum’atil Fajar menjelaskan, Raperbup Tata Kelola disusun untuk atur kelembagaan, mutu layanan, keselamatan kerja, hingga akuntabilitas keuangan Labkesda. Dokumen ini salah satu syarat transformasi UPTD jadi BLUD. Syarat lain: Renstra dan SPM.

Namun Bagian Hukum Setda soroti perubahan struktur yang mendasar di Raperbup. Jabatan dan fungsi baru berpotensi tabrakan dengan regulasi organisasi perangkat daerah. BKAD juga minta kejelasan: aturan ini untuk UPTD biasa atau khusus BLUD, karena implikasinya beda pada pengelolaan keuangan dan remunerasi.

“Struktur harus beres dulu. Kalau tata kelola jalan tapi organisasinya nggak selaras, nanti bentrok di lapangan,” tegas Jum’atil Fajar.

Manajemen Risiko & Akuntabilitas Jadi Sorotan
Inspektorat Kapuas masuk lebih dalam. Selain risiko operasional, lembaga pengawas minta aspek fraud atau kecurangan dimasukkan ke sistem pengendalian internal Labkesda. Ini krusial karena BLUD punya fleksibilitas keuangan lebih besar dibanding UPTD biasa.

Kadinkes dr. Agus Waluyo dukung penuh keputusan revisi SOTK dulu. Menurutnya, transformasi ke BLUD harus sistematis dan sesuai ketentuan. BLUD bukan sekadar ganti status, tapi menuntut tata kelola profesional, layanan mutu, dan akuntabilitas tinggi.

Langkah Selanjutnya: Bangun Fondasi Kelembagaan
Septedy menyimpulkan rapat. Langkah pertama Pemkab: susun revisi Perbup 11/2018 soal SOTK Labkesda. Prosesnya libatkan Dinkes, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, BKPSDM, Inspektorat.

Jika revisi SOTK disepakati, pembahasan Raperbup Tata Kelola BLUD Labkesda dilanjutkan paralel sampai siap harmonisasi.

Target Pemkab Kapuas jelas: bangun fondasi kelembagaan kuat. Harapannya, Labkesda mampu naik kelas jadi BLUD yang profesional, berkelanjutan, dan berdampak langsung ke mutu layanan kesehatan masyarakat.

(Fitria Agustina)

Related Articles

Back to top button