
Penggunaan gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku mendapat sorotan. Ketua LPPNRI, R. Simajuntak, S.H, menilai praktik tersebut telah melanggar dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Menurut R. Simajuntak, penggunaan gas melon 3 Kg oleh instansi pemerintah, termasuk Lapas, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
“Gas Elpiji 3 Kg itu adalah barang bersubsidi dari negara untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Lapas sebagai instansi negara seharusnya jadi contoh taat hukum, bukan malah mengabaikan Perpres,” tegas R. Simajuntak kepada wartawan, Senin [18/8/2026].
Ia menambahkan, sesuai Perpres 104/2007 pasal 2 dan Perpres 38/2019, penggunaan Elpiji 3 Kg untuk kebutuhan kantor pemerintah, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan tidak diperbolehkan. Seharusnya Lapas menggunakan Elpiji non subsidi 12 Kg atau 50 Kg.
LPPNRI meminta Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Lapas Labuhan Ruku segera mengevaluasi dan menghentikan penggunaan gas 3 Kg di lingkungan lapas.
“Kami minta ada tindakan. Jangan sampai anggaran negara untuk subsidi rakyat miskin dipakai oleh lembaga negara sendiri. Ini preseden buruk,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku belum dapat dikonfirmasi terkait penggunaan gas Elpiji 3 Kg tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp masih belum mendapat tanggapan. (Arfen Siadari)



