Pemkab Kapuas Gelar FGD, Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

KUALA KAPUAS, tabloidvisual.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyusun landasan hukum untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan melindungi generasi muda.
Proses penyusunan dilakukan melalui Focus Group Discussion yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis 9/7/2026.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno, S.P., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Kusmiatie, S.T., M.Si.
Isu Strategis, Perlu Penanganan Komprehensif
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kusmiatie, Bupati menegaskan bahwa persoalan peredaran miras tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kehadiran minuman beralkohol di tengah masyarakat harus mendapat perhatian serius. Jika tidak dikendalikan dengan baik, ini bisa berdampak pada gangguan ketertiban, kesehatan, hingga meningkatnya angka kriminalitas yang mengancam masa depan generasi muda,” tegasnya.
Bupati juga menekankan, kebijakan yang disusun harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan regulasi nasional. Diperlukan payung hukum yang kuat, adaptif, dan bisa diterapkan di lapangan.
“Saya harap forum ini melahirkan sinergi dan kesamaan pandangan. Sehingga lahir kebijakan yang tegas dalam penegakan hukum, namun tetap adil, rasional, dan bisa diterima masyarakat,” ujarnya.
Jaga Iklim Investasi, Beri Kepastian Hukum
Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto, S.P., menambahkan penyusunan Raperda ini bukan untuk menutup pintu investasi. Sebaliknya, aturan ini akan menjadi koridor yang jelas.
“Perda ini nanti akan mengatur soal zonasi, kuota, mekanisme perizinan, hingga sanksi. Tujuannya agar peredaran miras bisa dikendalikan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi keamanan, ketertiban, maupun iklim investasi di Kapuas,” jelas Teguh.
Ia menyebut masukan dari unsur Forkopimda, camat, OPD, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, hingga narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalteng akan menjadi bahan penting penyempurnaan naskah akademik dan Raperda.
Targetkan Regulasi yang Aspiratif dan Implementatif
FGD ini bertujuan menghimpun saran konstruktif sekaligus menyelaraskan materi teknis agar tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya.
Pemkab Kapuas menargetkan Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berkeadilan, dan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan pembangunan daerah. (JYS/Fitria Agustina)



