Daerah

Pemkab Kapuas Finalisasi 3 Rancangan Aturan untuk Optimalkan BLUD RS Pratama Pujon

KUALA KAPUAS, tabloidvisual.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menggelar pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati atau Ranperbup untuk mendukung penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD di Rumah Sakit Kelas D Pratama Pujon. Diskusi berlangsung Senin 13/7/2026 secara daring melalui Zoom Workplace.

Rapat ini melibatkan lintas perangkat daerah, instansi teknis, pengawas, hingga pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya menyempurnakan aturan agar RS Pujon bisa lebih fleksibel melayani masyarakat, namun tetap tertib dan akuntabel.

Sasar 3 Pilar Tata Kelola BLUD
Tiga rancangan yang dibahas memiliki fokus berbeda namun saling terkait.

Pertama, Ranperbup Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan ini disusun agar RS dapat memenuhi kebutuhan operasional secara cepat dan tepat. Mulai dari obat, alat kesehatan, BMHP, oksigen, reagen, hingga makanan pasien.

Meski fleksibel, prinsip yang dipegang tetap efisien, transparan, kompetitif, dan akuntabel. Pengadaan juga wajib memprioritaskan produk dalam negeri serta memberi ruang bagi UMKM dan koperasi lokal.

Khusus sumber dana APBD, mekanisme tetap mengikuti aturan pengadaan pemerintah. Sementara dana dari jasa layanan, hibah, dan pendapatan BLUD lainnya akan mengacu pada Perbup. Ada pula skema khusus untuk kebutuhan mendesak yang mengancam keselamatan pasien.

Kedua, Ranperbup Pinjaman Jangka Pendek. Skema ini diposisikan sebagai “jembatan kas” darurat, bukan sumber pembiayaan utama. Pinjaman hanya boleh dipakai untuk kebutuhan operasional mendesak seperti obat dan pemeliharaan alat vital.

Sebelum mengajukan, RS wajib lebih dulu melakukan pengendalian kas internal. Jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan dan harus lunas dalam tahun anggaran berjalan. Aturan ini juga melarang pinjaman untuk menutup defisit terus-menerus, investasi jangka panjang, atau kegiatan di luar layanan rumah sakit.

BKAD Kapuas menyarankan agar kewenangan dan mekanisme pinjaman ini dikonsultasikan lagi ke pembina keuangan daerah agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.

*Ketiga, Ranperbup Tarif Layanan.* Aturan ini bertujuan memberi kepastian biaya bagi pasien sekaligus menjaga keberlangsungan rumah sakit. Penyusunan tarif mempertimbangkan unit cost, standar layanan, kemampuan ekonomi masyarakat, dan asas keadilan.

Untuk peserta JKN, tarif tetap mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan. Ranperbup ini juga mengatur fungsi sosial RS. Pada kondisi gawat darurat, bencana, atau pasien terlantar, pelayanan bisa diberikan terlebih dahulu tanpa dipungut biaya. Ada pula skema keringanan, pengurangan, hingga pembebasan biaya bagi yang memenuhi syarat.

*Dorong Pelayanan yang Kuat dan Akuntabel*
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas Romulus, S.H., M.H. yang membuka rapat meminta seluruh peserta aktif memberi masukan sesuai tupoksi.

“Masukan Bapak Ibu akan kami jadikan catatan untuk menyempurnakan draf. Proses ini harus sesuai prosedur agar menghasilkan produk hukum yang tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kepala Dinkes Kapuas dr. Agus Waluyo, M.M. saat menutup pembahasan.

Dengan tiga aturan ini, Pemkab Kapuas berharap RS Kelas D Pratama Pujon dapat memberikan pelayanan kesehatan yang tersedia, terjangkau, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Fitria Agustina)

Related Articles

Back to top button