Pemkab Kapuas Dorong Penyelesaian Damai, Kewajiban Kontrak PT GIJ ke Koperasi Dikebut

KUALA KAPUAS, tabloidvisual.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa kemitraan perkebunan sawit antara PT Graha Inti Jaya dengan Koperasi Konsumen Serba Usaha Handep Hapakat. Pertemuan lanjutan digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kapuas, Rabu 15/7/2026 pagi.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai. Turut hadir pengurus KKSU Handep Hapakat, perwakilan kelompok tani, manajemen PT Graha Inti Jaya, serta anggota Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.
Tindak Lanjut Mediasi Juni 2026
Mediasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dipimpin Wakil Bupati Dodo pada 4 Juni 2026. Fokus pembahasan kali ini adalah realisasi hak 65 persen masyarakat atas pengelolaan lahan kemitraan seluas 883 hektare kelapa sawit.
Sengketa muncul setelah pihak koperasi berencana mengambil alih lahan akibat belum terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh perusahaan sesuai perjanjian yang diteken sejak 3 Mei 2011.
Pemkab Kapuas Dorong PT GIJ Penuhi Kewajiban
Dalam arahannya, Sekda Usis menegaskan Pemkab Kapuas bersikap objektif. Di satu sisi melindungi hak masyarakat, di sisi lain tetap menjaga iklim investasi di daerah.
“Kami mendorong PT Graha Inti Jaya segera merealisasikan pembayaran kepada koperasi sesuai kontrak kerja sama yang sudah disepakati. Jangan ada lagi alasan yang menunda pemenuhan hak masyarakat,” tegas Usis.
Ia juga menyoroti kendala yang disampaikan perusahaan terkait legalitas nama koperasi. Pihak perusahaan mempersoalkan perubahan nomenklatur dari KSU menjadi KKSU Handep Hapakat.
Perubahan Nama Koperasi Bersifat Administratif
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Koperasi DPPKUKM Kapuas Roostam Effendi menjelaskan perubahan nama tersebut merupakan kebijakan nasional.
Pada 2014, Kementerian Koperasi mewajibkan penambahan frasa konsumen, produsen, atau serba usaha secara otomatis untuk semua koperasi di Indonesia. Karena itu perubahan dari KSU menjadi KKSU bersifat administratif dan tidak mengubah substansi badan hukum.
“Orang-orangnya sama, anggotanya sama, rekeningnya juga sama. Tidak ada perubahan substansi. Untuk memperkuat ini, kami akan mengurus surat penegasan resmi ke Kementerian Koperasi dalam waktu dekat,” jelas Roostam.
*Harap Sengketa Segera Tuntas Secara Damai*
Dengan adanya penjelasan teknis tersebut, Pemkab Kapuas berharap PT Graha Inti Jaya tidak lagi menjadikan perbedaan nama sebagai alasan menunda pembayaran hak masyarakat.
Pemerintah daerah menargetkan sengketa ini dapat diselesaikan secara damai, adil, dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi warga di wilayah perkebunan.
“Ini demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita selesaikan bersama dengan kepala dingin,” pungkas Usis. (JYS)



