Optimalkan Keterbukaan Informasi, Pemkab Kapuas Beri Pembinaan PPID Desa di 2 Kecamatan

KUALA KAPUAS, tabloidvisual.com– Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik atau Diskominfosantik Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi pengelolaan layanan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Desa. Kegiatan berlangsung di sejumlah desa wilayah Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Kapuas Timur, Rabu 29/7/2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kapuas memperluas implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Tingkatkan Profesionalitas Pengelola Informasi Desa
Kegiatan difokuskan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menyelenggarakan layanan informasi yang cepat, akurat, dan sesuai regulasi.
Tim Diskominfosantik Kapuas memberikan materi terkait tugas pokok dan fungsi PPID Desa, penyusunan Daftar Informasi Publik atau DIP, mekanisme klasifikasi informasi, prosedur permohonan informasi, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi kegiatan pemerintahan desa.
“PPID Desa memiliki peran vital sebagai penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat. Layanan informasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan publik meningkat,” jelas petugas Diskominfosantik di lokasi.
Diskusi dan Konsultasi untuk Identifikasi Kendala
Selain penyampaian materi, kegiatan juga dirangkai dengan sesi diskusi dan konsultasi langsung bersama perangkat desa. Forum ini digunakan untuk memetakan berbagai kendala yang dihadapi desa dalam mengelola layanan informasi publik.
Melalui pembinaan tersebut, diharapkan setiap desa mampu mengoptimalkan layanan informasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Targetkan Pemerintahan Desa yang Akuntabel
Diskominfosantik berharap, setelah kegiatan ini seluruh pemerintah desa di Kapuas Hilir dan Kapuas Timur dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Dengan begitu, prinsip keterbukaan akan berjalan efektif dan masyarakat semakin mudah mengakses informasi terkait kebijakan serta program pembangunan desa.
“Intinya, kami ingin mendorong lahirnya pemerintahan desa yang transparan dan dipercaya masyarakat. Ini sejalan dengan semangat mewujudkan Kapuas BERSINAR,” tutupnya.
(B.Irawan)



