
Sumenep,tabloidvisual.com, Bermula adanya kecemburuan sosial persaingan dagang yang kurang sehat sehingga terjadi pertengkaran dan pertengkaran mereka ternyata tidak hanya kali ini saja tapi sudah tiga kalinya, se belumnya berhasil di lakukan perdamaian di kantor UPT dishub kecamatan Raas.
Monisa saat selesai di lakukan pemeriksaan oleh Kanitreskrim Polsek Raas pada awak media tabloidvisual mengatakan bahwa kejadian nya terjadi saat dirinya lagi menyiapkan jualan di warung kopinya,namun tiba tiba munisa di datangi oleh ETTI dari arah depan dan langsung mendorong dadanya sehingga dirinya terjatuh ke belakang dan terlentang kemudian Etti menindih tubuhnya dan Etti melakukan penganiayaan/kekerasan terhadap dirinya dengan cara memukul bagian pelipis/pipi kiri dan bibir bawah bagian kiri kemudian menjambak Gelung rambut dirinya kemudian datang sdr fathor dan sdr H.sahran secara bersama-sama melakukan penganiayaan pada dirinya.fathor memukulnya di bagian siku kiri sedangkan h.sahrani menendang dan menginjak injak kaki kirinya karena korban tidak bisa bangun lagi,dirinya hanya bisa menendang etti yang Masih menindihnya, kemudian ETTI berdiri dan dirinya berusaha duduk, namun kemudian memukul tubuhnya di bagian punggungnya dengan menggunakan batu bata sehingga terjadi luka lecet bagian punggung.kemudian h.sakrani berdiri meninggalkan warung kopi tempat jualan munisa dan akibat dari penganiayaan itu korban mengalami sakit pada pipi/pelipis kiri luka memar pada bibir kiri bawah, luka lecet di siku lengan kiri serta luka lecet di bagian punggung kirinya. Menurut monisa juga dirinya sudah dua kali masuk puskesmas sampai opname akibat dari penganiayaan dirinya yang di lakukan ETTI,h.sakrani dan fathor, oleh karenanya monisa pada awak media mengatakan dirinya menuntut keadilan pada pihak berwajib agar laporannya dapat segera di tindaklanjuti terhadap 3 orang yang menganiaya dirinya.
Sementara itu Kapolsek kecamatan raas IPTU. MARSONO.S.H. saat di konfirmasi melalui telpon selularnya Minggu 19 Januari 2025 mengatakan bahwa kasus tersebut tetap di gelar sementara dalam proses Lidik oleh unit Reskrim Polsek Raas karena keduanya sama sama melaporkan dan kesanggupan korban untuk menghadap di periksa sebelumnya belum siap dan baru hari ini bisa menghadap dan baru bisa di lakukan pemeriksaan lidik dalam hal ini pihak korban juga harus menghadirkan saksi saksi untuk di mintai keterangan jika nanti sudah cukup memenuhi dua alat bukti di tingkatkan pada penyidikan.pungkas Kapolsek.(Ajivis)



