
Sumenep, tabloidvisual.com – Masyarakat dan kades Kepulauan Raas, Kabupaten Sumenep, terus mendesak agar pemerintah menghadirkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah kepulauan tersebut. Kehadiran PPATS solusi penting untuk mempermudah Mengatasi proses ratusan akte yang selama beberapa tahun proses pembuatan akte tanah yang selama bertahun tahun menjadi folemik masyarakat yang sampai saat ini belum terselesaikan.oleh pihak terkait.
Beberapa masyarakat dan kepala desa. di Raas pada awak.media mengatakan bahwa pengurusan akta tanah selama ini menjadi masalah besar bagi masyarakat. Karena proses permohonan akta tanah berjalan di tempat dan menjadi perbincangan hangat dan sepertinya gak pernah terselesaikan.sementara itu kalo prosesnya harus ke darat melalui notaris Selain jarak yang jauh, biaya transportasi laut serta waktu tempuh yang tidak singkat membuat proses administrasi pertanahan menjadi sulit dilakukan.
“Kalau mau buat akta tanah harus ke Sumenep. Itu sangat menyulitkan kami, apalagi kalau kondisi cuaca sedang buruk,” ujarnya.sehingga kami.masyarakat harus dapat kebijakan dari pemerintah dalam hal ini pihak terkait.
Sementara itu camat Raas, Subiyakto.,SH.,MH.,terkait dengan hal tersebut membenarkan bahwa keluhan masyarakat dan para kepala desa serta aspirasi terkait kebutuhan PPATS sangat emergency dan sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep. Menurutnya, permintaan agar camat dapat mengikuti Diklat PPATS sudah diajukan, namun hingga kini belum ada respons dari pihak BPN.
“Untuk itu saya heran dengan BPN. Kenapa surat resmi dari Pemerintah Kabupaten untuk melayani masyarakat di kepulauan kok tidak di indahkan atau segera di tindaklanjuti? Masyarakat perlu tahu bahwa kami sudah berkirim surat. Tapi karena ini bukan kewenangan kami, kami berkoordinasi dengan BPN. Namun sampai sekarang belum ada respons dan balasan. Ini yang perlu dipertanyakan ke BPN, Mas demi pelayanan prima ke masyarakat” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Wardojo, saat dikonfirmasi awak media DetikOne dan harian visual Jatim menyampaikan bahwa surat permohonan dari pemkab untuk beberapa camat agar mengikut diklat PPATS sudah di kirim ke Kanwil.” Suratnya sudah saya kirim mas, cuma belum ada balasan dari Kanwil mohon sabar dulu.” Pungkasnya.
Harapan masyarakat agar pengesahan PPATS di Kepulauan Raas dapat segera direalisasikan. Karena mereka menilai kehadiran PPATS akan mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi pertanahan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke daratan Sumenep. Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan perhatian lebih terhadap pemenuhan layanan publik di wilayah kepulauan yang selama ini masih terbatas.
(Aji vis)



