DaerahHukrim

LBH KHMI minta Polisi Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan

Wartawati di Batu Bara

Jakarta, tabloidvisual.com  – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Hukum Masyarakat Indonesia (LBH KHMI) Pusat mengajukan permohonan keadilan hukum kepada Polsek Indrapura terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawati bernama Mariati AB, yang terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 028/LBHKHMI-LBHBI/056/XII/2025 yang ditujukan kepada Kapolsek Indrapura. LBH KHMI meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan korban secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kelembis, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Saat itu, Mariati AB yang merupakan wartawati dan anggota Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI Demokrasi) tengah melakukan peliputan di sebuah SPBU.

Korban sedang memantau pelaksanaan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 500.10.6/8426/2025 yang melarang pengisian bahan bakar minyak menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi. Dalam peliputan tersebut, korban mendapati adanya dugaan pengisian BBM jenis pertalite ke dalam jerigen yang disusun di dalam mobil.

Ketika merekam aktivitas tersebut, korban didatangi seorang pria yang diduga merampas telepon genggamnya, mendorong korban, serta menghapus rekaman video. Tidak lama kemudian, sekitar empat orang lainnya datang dan diduga melakukan pengeroyokan dengan memukul kepala, menarik tangan, dan mendorong korban hingga terjatuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada tangan dan bengkak di kepala. Kondisi korban dilaporkan memburuk hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi di RSU Bidadari Batu Bara pada 12–13 Desember 2025, setelah sebelumnya dilakukan visum et repertum pada 6 Desember 2025.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Indrapura dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/99/XII/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan terlapor masih dalam penyelidikan.

LBH KHMI menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berbagai peraturan Dewan Pers terkait perlindungan profesi wartawan. Oleh karena itu, LBH KHMI mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut demi menjamin perlindungan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.

Jayadi

Related Articles

Back to top button