Kridibelitas penyidik di pertanyakan.mediasi gak ada.tanda tanganpun diduga di palsukan.

Sumenep, tabloid visual.com.ironis Polemik pencabutan laporan yang berkaitan dengan pembebasan tiga tersangka di mapolresta Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik.Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, mempertanyakan keabsahan surat pencabutan laporan yang disebut-sebut memuat tanda tangannya yang menurutnya tidak pernah merasa ada mediasi dan menandatangi surat perdamaian.
Heri Normansyah menyatakan tidak pernah dipertemukan ataupun dilibatkan dalam proses mediasi dengan tiga tersangka, yakni Nur Faizel Jaya, Sirajuddin, dan Risu. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penerbitan surat pencabutan laporan tersebut oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep.
Menurut Heri, kejanggalan yang ia persoalkan bukan hanya terkait proses pencabutan laporan saja melainkan juga pencantuman tanda tangan atas namanya dalam surat tersebut,yang menurutnya di palsukan karena dirinya tidak pernah merasa menandatanganinya dan tidak pernah merasa mengikuti mediasi sebagaimana yang dipersoalkan
“Ini miris,aneh dan janggal, Mas. Saya tidak pernah dipertemukan mediasi dengan tiga tersangka, yaitu Nur Faizel Jaya, Sirajuddin, dan Misu. Namun, kenapa ada surat pencabutan laporan yang mencantumkan tanda tangan saya?” ujar Heri Normansyah.
Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat, khususnya terkait prosedur penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Heri meminta agar proses penerbitan surat pencabutan laporan itu di anulir dan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang mengajukan, bagaimana prosesnya berlangsung, serta bagaimana tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut diperoleh.
“Saya hanya ingin persoalan ini jelas dan terang benderang. Siapa yang bermain-main dengan hukum ini? Kalau memang ada prosedur yang harus dilalui, semuanya harus dilakukan secara benar dan transparan,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan. profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap dokumen yang digunakan dalam proses penanganan perkara, kata dia, semestinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi pencabutan laporan yang menjadi dasar pembebasan ketiga tersangka. Untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya, diperlukan klarifikasi dari pihak penyidik Satreskrim Polresta Sumenep mengenai prosedur penerbitan surat tersebut dan kebenaran tanda tangan yang dipersoalkan.jika di pandang perlu nantinya akan melayangkan surat ke bagwassidik Polda Jatim agar dugaan proses hukum tidak bnar ini di interfensi Polda Jatim tidak lain demi tegaknya keadilan hukum.
Hingga berita ini tersusun, belum terdapat keterangan dari pihak Satreskrim Polresta Sumenep mengenai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan Heri Normansyah. Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan agar persoalan ini dapat terungkap secara objektif .transparan dan berimbang.(Ajivis)



