
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK MENGUTUK KERAS DUGAAN PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PEMERKOSAAN ANAK DISABILITAS DI MERAUKE, MENUNTUT HUKUMAN MAKSIMAL BAGI PELAKU
Jakarta, 31 Oktober 2025 — KOMNAS Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan duka cita yang mendalam dan mengutuk keras dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa berupa pembunuhan berencana dan kekerasan seksual yang dialami oleh ananda JRR (11 tahun), seorang anak perempuan penyandang disabilitas, yang ditemukan tewas di Merauke, Papua Selatan.
Menurut laporan team investigasi KOMNAS Perlindungan Anak di Merauke, Korban merupakan kelompok rentan ganda, yaitu sebagai anak dan sebagai penyandang disabilitas, yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra dari orangtua, negara dan masyarakat.
PENEGASAN SIKAP DAN TUNTUTAN KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
Mencermati perkembangan kasus yang telah diidentifikasi oleh pihak kepolisian sebagai dugaan pembunuhan berencana, Komnas Perlindungan Anak mendesak:
1. POLRI Wajib Transparan dan Cepat: Kepolisian Resor Merauke, Kepolisian Daerah Papua Selatan, hingga Markas Besar Polri diinstruksikan untuk segera melakukan penyelidikan secara cepat, tuntas, dan transparan. Pelaku harus ditangkap dan dihadapkan pada proses peradilan tanpa intervensi.
2. Terapkan Pasal Berlapis dengan Pemberatan Maksimal: Mengingat dugaan kejahatan yang melanggar hak hidup, martabat, dan hak seksual anak, Komnas Perlindungan Anak menuntut agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
o Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
o Pasal 81 Ayat (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini mengatur pemberatan hukuman hingga pidana mati atau pidana penjara seumur hidup jika kejahatan dilakukan terhadap anak penyandang disabilitas dan/atau mengakibatkan korban meninggal dunia.
3. Tindak Tambahan: KOMNAS Perlindungan Anak juga mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan dan menerapkan hukuman tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku yang terbukti bersalah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2016, sebagai langkah pencegahan kejahatan serupa berulang.
4. Pemulihan : Memastikan hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi, meskipun korban telah meninggal dunia, sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Menyikapi kekejaman yang terjadi, Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak periode 2025-2030, Agustinus Sirait, menyatakan:
“KOMNAS Perlindungan Anak meminta kepada Polres Merauke agar memprioritaskan penanganan kasus ini agar dapat cepat terungkap dan menemukan pelakunya, serta meminta atensi khusus dari Gubernur Papua Selatan, Bapak Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., I.P.M. terkait kasus ini, Tragedi seperti ini harusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk mempercepat realisasi visi menjadi Provinsi/Daerah yang Ramah Anak, dengan berkolaborasi lintas sektoral.
Tindak pidana luar biasa ini (extraordinary crime) yang setara dengan teror terhadap kemanusiaan.”
“Negara tidak boleh kalah dari predator anak! KOMNAS Perlindungan Anak akan memastikan bahwa setiap unsur kekejaman dan pemberatan hukuman dalam UU Perlindungan Anak diterapkan secara maksimal, demi memberikan efek jera total dan mengembalikan rasa aman bagi anak-anak Indonesia. Masyarakat kami himbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian, namun terus aktif mengawasi jalannya penegakan hukum.”
(Marlon,S.E.)
Sumber: SIARAN PERS KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
Nomor: 001/SP/KomnasPA/X/2025



