Klarifikasi PT Tona Morawa Prima Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Dana

Medan, 26 November 2025 – Menanggapi pemberitaan dan laporan yang diajukan oleh Marta Putra Ritonga ke Polda Sumatera Utara, PT Tona Morawa Prima (PT TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan yang ada.
Sefri Ardi Tanjung, SH, selaku kuasa hukum PT TMP, menyatakan kesiapan perusahaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Subdit I / Kamneg Ditreskrim Poldasu jika diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa laporan serta pernyataan Marta kepada media tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki oleh perusahaan.
“Kami dari pihak perusahaan sangat siap dan menunggu panggilan dari penyidik Poldasu agar kasus ini menjadi jelas. Kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional,” ujar Sefri Ardi Tanjung kepada wartawan di Medan.
Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan
Sefri menjelaskan bahwa audit internal perusahaan pada Oktober 2025 menemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh Marta Putra Ritonga selama tiga tahun terakhir masa jabatannya sebagai sales. Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 485.341.000.
Modus yang terdeteksi adalah pelanggan telah melakukan pembayaran, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Setelah audit, perusahaan meminta klarifikasi dari Marta. Menurut kuasa hukum, Marta mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan seluruh dana tersebut paling lambat 3 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Marta juga menyatakan bersedia diproses hukum jika tidak memenuhi kewajibannya.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Marta tidak melakukan pelunasan. “Kami telah memanggil yang bersangkutan, namun ia justru membuat laporan ke Polda Sumut,” kata Sefri.
Jaminan Satu Unit Mobil
Sefri menambahkan bahwa Marta Putra Ritonga secara sukarela menyerahkan satu unit mobil Calya sebagai jaminan. Mobil tersebut akan dikembalikan setelah seluruh dana yang diduga digelapkan dilunasi. “Perusahaan akan mengembalikan mobil tersebut setelah seluruh kerugian diselesaikan,” tegasnya.
Klarifikasi Tambahan
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa salah satu rekan Marta, Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahannya, dan mengembalikan uang kepada perusahaan. Perusahaan juga menegaskan bahwa PT TMP tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Marta Putra Ritonga.
Laporan Balik dari Marta Putra Ritonga
Sebelumnya, Marta melaporkan manajemen PT TMP ke Poldasu terkait dugaan penggelapan satu unit mobil, dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP. Namun, perusahaan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.
( M Paulina )



