Kios Pupuk Bersubsidi UD. Arima Diduga Lakukan Penjualan Ilegal

PALUTA, tabloidvisual.com – Mobil Truk Coldisel HD125PS BK 8313 YN mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dari Kios Pupuk Bersubsidi PT. Pupuk Indonesia (Persero) UD. ARIMA Rokan Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis 30/01/2025.

Pupuk Bersubsidi tersebut telah diaduk dan dicampur kemudian dibuat ke karung pupuk bersubsidi diisikan setengah karung. Kios Pupuk Bersubsidi tersebut diduga melakukan penjualan ilegal. Pemuat pupuk saat dikonfirmasi mengatakan mau dibawa kemana. “Kami mau bawa ke ladang toke”, ujarnya. Namun beliau tidak menyebutkan kemana tujuannya dan memilih diam sambil meneruskan kerjaanya.
Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi UD. Arima J. Siregar menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi tersebut buat dijual. “Apa salahnya saya jual, pupuk itu sudah saya tebus dari pemiliknya”, ucapnya.
J. Siregar jelaskan, pupuk itu sudah dicampur. “Urea, phonska dan dolomit campurannya. Tidak ada yang salah disitu”, pungkasnya.
Sementara Bagian Prekonomian Kabupaten Padang Lawas Utara Netty Joeana menyampaikan bahwa penjualan pupuk bersubsidi diluar anggota kelompok tani tidak diperbolehkan. “Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi tidak boleh dan dilarang menebusnya dari anggota kelompok tani lalu kemudian dijual”,jelasnya.



