Daerah

Kinerja inspektorat dipertanyakan 8 bulan pengaduan Belum ada prodak sanksi tentang ASN di duga tabrak PP no 45 tahun 1990

Lampung tengah, tabloidvisual.com – 
Pengaduan forum milenial gunung sugih kab Lampung tengah dengan no 027/20/x -LT /2024 di terima oleh staff bernama Sukma pada tanggal 15 / 10 / 2024

Ada 4 item pengaduan yang di adukan pihak forum
1. Sriyami selaku kepala sekolah melakukan pernikahan Tampa ada nya surat rekomendasi dari pihak dinas pendidikan, dimana dirinya berstatus janda cerai mati
2. Sriyami melakukan pernikahan tidak tercatat dalam adminitratip KAU ,karena dirinya sebagai istri kedua Pardi, dan status Pardi tidak duda atau bujang melainkan beristri
3. Sriyami sempat di panggil oleh pihak dinas pendidikan dan langsung membuat surat pernyataan cerai
4. Dalam berita acara pemeriksaan surami mengakui telah melanggar PP 45 tahun 1990 pasal 4 ayat 2

Suhendra selaku wakil ketua forum menerangkan.
Bahwa proses pengaduan ini sungguh sudah sangat lama karena sampai 8 bulan belum ada kejelasan ,dan belum ada prodak sanksi apapun dari dinas terkait.

” Ada 4 item pengaduan kita seperti yang terlampir di berkas , pengaduan ini kami lakukan agar para ASN tidak semena mena menabrak aturan yang telah di buat menteri”

Sriyami ini ASN apa lagi dia kepala sekolah yang menaungi guru disekolah nya yang mendidik para siswa, bukankah sudah seharus nya memberikan contoh yang baik ,bukan malah mencontohkan tidak baik seperti yang kami adukan ini, jangan mentang mentang kepala sekolah bisa seenaknya langgar aturan.

Dan apalagi sriyami pada juga sudah di panggil pihak inspektorat, bahwa surami mengakui dirinya telah langgar PP, dan bahkan surami siap terima sanksi,

Harapan saya, inspektorat dan dinas terkait tegas dalam bertindak dalam menegakkan aturan , karena dari bukti sudah jelas sriyami di duga langgar PP 45 tahun 1990 pasal 4 ayat 2, dan karena itu ini sudah tidak baik karena bisa dikatakan sangat lelet dalam memproses aduan kami ,sampai 8 bulan belum ada hasil dan prodak sanksi apa yang akan di terima sriyami.

Related Articles

Back to top button