Ketua Komite dan Oknum Di SMKN 1Cileungsi Diduga Lakukan Pungli, Ketua PJID Kabupaten Bogor, Marlon Sirait,S.E.: Kami akan Laporkan Ke APH!
Dugaan Pungli SMKN 1 Cileungsi

Cileungsi, tabloidvisual.com, Akhir-akhir ini dugaan Pungutan Liar(Pungli) semakin marak dan merajalela dengan modus yang hampir sama, Pungli rasa Sumbangan. Fenomena ini semakin tidak terkendali akibat tumpul nya penegakan hukum terhadap Oknum-oknum Pelaku Pungli sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum terus menurun. Oknum-oknum Pelaku Pungli pun semakin berani terang-terangan karena tak satu pun pelaku di Penjarakan meskipun sudah ada bukti-bukti Pungutan Liar.
Belum selesai Persoalan Pungutan di SMAN 2 Cileungsi, muncul lagi Dugaan Pungli di SMKN 1 Cileungsi oleh Oknum Ketua Komite dan Oknum lain nya yang ada di Sekolah tersebut.

Adanya informasi dari bebeapa orangtua siswa/murid SMKN 1 Cileungsi yang diterima Tim Investigasi Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi(PJID) Cabang Kabupaten Bogor, membuat Ketua PJID Cabang Kabupaten Bogor, Marlon Sirait,S.E. semakin geram dan gerah oleh ulah para oknum-oknum terduga pelaku pungutan di SMKN 1 Cileungsi.
Akhirnya Tim PJID Cabang Kabupaten Bogor yang di Ketua i Marlon Sirait,S.E., mendatangai SMKN 1 Cileungsi, Senin(03/02/2025) dan tak satupun pihak yang bisa dimintai konfirmasi dengan berbagai alasan yang gak masuk akal.
” Kita datang ke SMKN 1 Cileungsi, padahal ada Kepala Sekolah nya yang bernama Misye, dan juga Wakil Kepala Sekolah(Wakasek) bernama Elfi, tapi tidak berkenan ditemui, sehingga menjadi tanda tanya ada apa dengan Pihak SMKN 1 Cileungsi” Ujar Marlon.
” Kita diarahkan Ke Wakasek, Elfi, tapi tidak bersedia menemui, padahal itu katanya perintah Kepala Sekolah, Misye yang sudah mulai 2019 jadi Kepsek di SMKN 1 Cileungsi sampai saat ini 2025, sebelumnya Kepsek nya bernama Aman Sihombing!Kami seakan di Pimpong pihak Sekolah, Kami malah diarahkan untuk bertanya kepada orangtua siswa yang katanya sebagai panitia yang melakukan pungutan kepada para orangtua siswa, yang jadi pertanyaan apa dasar hukum nya orangtua siswa melakukan pungutan kepada sesama orangtua siswa? Padahal ini jelas-jelas diketahui Kepala Sekolah, jangankan orangtua siswa, Ketua Komite sekalipun gak ada dasar nya melakukan pungutan kepada orangtua siswa, apalagi ditentukan nilainya, jelas-jelas sudah melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016, khusus nya Pasal 10, dan ini harus diusut tuntas” sambung Marlon.
” Belum lagi pungutan yang dilakukan Ketua Komite SMKN 1 Cileungsi, bernama Budi beberapa tahun belakangan ini, kita ada bukti kuitansinya dan ini dasar kami nanti melakukan Lapdu(Laporan Pengaduan) ke APH, baik Kejaksaan, Kepolisian, Inspektotat, bahkan Ombudsman dan Pihak terkait Lainnnya” terang nya.
” Kami juga mempertanyakan keabsahan dan Legalitas Ketua Komite SMKN 1 Cileungsi yang bernama Budi, dimana semenjak SMKN 1 Cileungsi mulai ber operasional Tahun 2015 kalau gak salah ya, Ketua Komite nya masih dia-dia juga sampai Tahun 2025 ini, hal ini perlu jadi perhatian dan diselidiki termasuk di audit tuntas, dan kalau gak ada niat baik Kepala Sekolah dan Komite untuk dimintai konfirmasi, kami segra akan melaporkan hal ini ke APH untuk diusut tuntas, Kami gak main-main karen ini menyangkut nama baik dunia Pendidikan, kalau terbukti semua dugaan pungutan yang dilakukan, Kami minta Para Pelaku yang terlibat untuk di Pecat dan Diproses sesuai aturan yang berlaku” pungkasnya. (Tim/Red).



