Organìsasi

KETUA DPC FSP.PPKL-BM-PB JAKARTA TIMUR JAYADI

TEGASKAN SELURUH ANGGOTA BERHAK MENDAPATKAN ADVOKASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM

Jakarta, tabloidvisual.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Bongkar Muat, Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima, Parkir dan Bangunan (FSP.PPKL-BM-PB) Jakarta Timur, Jayadi, menegaskan bahwa seluruh anggota serikat pekerja berhak memperoleh perlindungan, pembelaan, dan pendampingan hukum dalam setiap permasalahan hubungan industrial yang dihadapi.

Menurut Jayadi, hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serikat pekerja memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak, kepentingan, serta kesejahteraan anggotanya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap anggota tanpa terkecuali berhak mendapatkan advokasi dari organisasi. Kami akan memberikan pendampingan apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial apabila diperlukan,” ujar Jayadi.

Ia menjelaskan bahwa bentuk advokasi yang dilakukan serikat pekerja meliputi pendampingan terhadap kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, pelanggaran perjanjian kerja, persoalan upah, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta berbagai bentuk perlakuan yang merugikan pekerja.

Selain itu, FSP.PPKL-BM-PB Jakarta Timur juga berkomitmen memperjuangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja, termasuk mengenai upah, jam kerja, tunjangan, serta kondisi kerja yang layak.

Jayadi menambahkan bahwa serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan apabila dinilai berpotensi mengurangi hak-hak pekerja.

“Mari seluruh anggota tetap solid, menjaga persatuan organisasi, serta tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran hak yang dialami. Organisasi hadir untuk membela dan memperjuangkan kepentingan seluruh anggota sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengedepankan penyelesaian secara bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial sebagai upaya terakhir.

AF

Related Articles

Back to top button