DPRD

Kasus Penutupan Sungai Oleh Pengusaha Menjadi Sorotan Tajam KRPL ( Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan)

Tasikmalaya Rabu 11 Februari 2026 , tabloidvisual.com –   Banggar, Komisi I & III Menerima Audiensi dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan mengenai Permasalahan Pembangunan dan Perizinan di Kota Tasikmalaya, pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran.

Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan hadir untuk menyampaikan kaitan penutupan saluran irigasi atau sungai oleh pihak Gudang Panjunan di Jl. Ir H Djuanda (depan RS Hermina). dihadapan Komisi I dan III DPRD ,Bidang Aset BPKAD, PUTR,Satpol PP,BPN, DPMPTSP Kota Tasikmalaya .

KRPL beranggapan hal ini pelanggaran aturan dan dampak dari penutupan saluran sungai, terhadap lingkungan sangat krusial dan penutupan sungai atau irigasi yang dianggap melanggar aturan dan berpotensi memicu masalah lingkungan.

Anang Sapa’at selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penutupan saluran irigasi ini.

Iwan menegaskan, penutupan sungai serta saluran irigasi merupakan pelanggaran regulasi yang serius. Jika terus dibiarkan, hal ini tidak hanya merusak keseimbangan alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga di masa depan,secara konstitusi negara wajib melindungi sumber daya alam untuk kemakmuran ,”

Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama pembangunan lapang Padel yang berlokasi di depan RS Hermina. Kuat dugaan proyek tersebut telah melenyapkan saluran irigasi tersier yang seharusnya berfungsi mengalirkan air.

Lanjut Iwan , hal ini sebagai paradoks besar dalam tata kelola kota. Ia menyebut pemerintah justru seolah memfasilitasi pelanggaran dengan memberikan izin, meskipun saluran air telah hilang.

Titik Lokasi yang Diduga Melanggar Aturan Berdasarkan investigasi KRPL,

Kasus bangunan PT Panjunan di Jalan Ir. H. Juanda, Rumah Sakit Jantung di Jalan Moch Hatta, Toko Muara di Jalan Sukawarni, dan pertokoan di sepanjang Jalan Cihideung.

Anang juga menyebutkan bahwa status kepemilikan saluran masih belum jelas. Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir, kepastian mengenai siapa pemilik saluran tersebut belum dapat dijelaskan secara detail dan akan dikaji ulang.

“Informasi sementara, ada dua bidang tanah yang telah bersertifikat, milik Panjunan dan padel. Namun, apakah sertifikat itu mencakup saluran irigasi atau tidak, itu yang harus dipastikan kembali melalui BPN,” jelasnya.

Di pihak lain politisi PDIP Dodo Rosada,SH,MH menegaskan

“Secara aturan, selokan atau saluran irigasi tidak boleh ditutup, apa pun alasannya,” tegas nya.

( Yan – Riyan )

Related Articles

Back to top button