Terkini

Kasus Malapraktik Dokter Khitan di Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya Kian Melebar, Terjadi Dugaan Pemerasan Berkedok Penyelesaian Perkara

Kabupaten Tasikmalaya, tabloidvisual – Kasus dugaan malapraktik yang menyeret seorang dokter khitan di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, terus berkembang dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, kini muncul dugaan adanya praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan dalih menyelesaikan persoalan tersebut.

Dokter (L), pemilik Klinik Lili Sadeli di Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan. Ia menyebut seorang oknum berinisial (W), yang disebut sebagai ketua salah satu ormas di Kabupaten Tasikmalaya, menawarkan bantuan untuk “membereskan” kasus malpraktik dengan korban ananda Al warga Ciawi yang kini didampingi penuh oleh KPAID Tasikmalaya

Asep Asropi didampingi kerabatnya Engkur Kurnia menyampaikan, berita sumir tentang dirinya yang mengurus anaknya sendiri hanya butuh uangnya saja, itu tidak benar katanya kepada Visual. Menurut pengakuan dr. L, oknum tersebut awalnya meminta uang sebesar Rp. 1 miliar sebagai syarat penyelesaian perkara.

“Nilai tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp. 500 juta, hingga akhirnya dr. (L) mengaku menyerahkan sejumlah uang melalui transfer bank. Pengakuan tersebut, menurutnya, didukung dengan bukti transfer yang dimilikinya dan memberikan kepada kami.

Lanjut Asep mengungkapkan, adapun yang menjadi sorotan, berdasarkan keterangan dr. (Abd), keluarga korban justru tidak pernah meminta uang sebagai bentuk penyelesaian kasus. Pihak keluarga disebut hanya menginginkan agar kondisi anak mereka dapat kembali pulih seperti sediakala. Bahkan, menurut pengakuannya, uang yang telah ditransfer tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga korban, ungkapnya.

“Apabila pengakuan tersebut terbukti benar, proses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persoalan ini tidak lagi sebatas malpraktik medis, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan, maupun penyalahgunaan pengaruh oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan penyelesaian perkara,” jelanya.

Hal ini juga diamini Engkur agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan dugaan suap yang mencuat dalam kasus tersebut. “Kami meminta APH bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Jika benar ada pihak yang meminta uang dengan dalih mengurus atau membereskan perkara, maka itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Engkur juga menilai, apabila terdapat pihak yang mengaku mampu mengondisikan keluarga korban maupun aparat penegak hukum dengan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus dibongkar hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum dr L maupun kuasa hukum Bu Tati dan Asep Asropi. Sementara yang disebut berinisial W terkait tuduhan tersebut juga belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Yan & team)

Related Articles

Back to top button