KAPOLRES SAMOSIR DIMINTA TANGKAP PEMBUAT VIDEO SIARAN LANGSUNG MALING ANAK.

Samosir, tabloidvisual.Com – Akibat video face book seorang warga bernama Friska Evalina Simanihuruk warga Lumban Suhi – suhi yang menayangkan siaran langsung dengan tulisan narasi maling anak, salah seorang warga desa Sipira Kecamatan Onan Runggu berinisial HH (22) nyaris tewas diajar massa.
Tayangan siarang langsung face book tersebut dengan tulisan narasi maling anak itu dengan siaran langsung sekitar jam 17 :00 wib tanggal 30 Januari 2025 dan selama dua jam saja telah ditonton puluhan ribuh orang.
Dari siaran langsung yang diikuti wartawan saat warga berdatangan dan menanyakan ada apa kejadian ini oknum pembuat video siaran langsung ini menjawab maling anak ketangkap, ucapan tersebut memicu kemarahan warga lokasi itu yang memberikan tindakan sehingga korban nyaris tewas di tempat.
Terkait penelusuran wartawan face book pembuat siaran langsung maling anak tersebut yaitu inisial ( FES) ternyata diduga kreator digital face book.
Pahala Hutabalian Kades Sipira saat dikonfirmasi 30/1 terkait dengan Face book dan foto yang dikrisut mengatakan bahwa itu benar warganya yang lagi menemui pacarnya dilokasi kejadian itu dan saya sekarang telah berangkat untuk melihat korban yang kini telah dirawat di rumah sakit
Kades Sipira ini juga menambahkan bahwa korban masa sekolahnya di pangururan dan telah berteman dimasa mereka masih sekolah dan tidak benar korban itu maling anak.
Kades Lumban Suhi – Suhi Toruan, Raja Simarmata saat dikonfirmasi 30/1 melalui selulernya menjelaskan bahwa TKP nya di Desa Lumban Suhi – Suhi Dolok dengan seorang anak gadis boru Simarmata dan katanya terjadi kekerasan sehingga warga berdatangan dan korbanpun melarikan diri dan tertangkap di Desa Lumban Suhi – Suhi Toruan.
Kapolres Samosir melalui Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu P Marpaung saat dikonfirmasi melalui whasapnya Minggu (2/2) menyampaikan terkait dengan Video Viral siaran langsung dengan narasi tulisan maling anak di Face Book inisial (FES) bahwa sampai saat ini dari Polres Samosir menunggu keluarga langsung membuat laporan polisi, namun dalam siaran pers Polres Samosir telah resmi menyampaikan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 1 ), setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen atau masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.
Terkait video viral tersebut pihak Polres Samosir melalui media sosial resmi Polres Samosir bahwa video tersebut hoax, kejadian sebenarnya adalah, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
(Parlin.T)



