Pendidikan

Himbauan Kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, KB, SPS, Dari Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, Penuh Tanda Tanya

Batu Bara, tabloidvisual.com – Himbauan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 mengatur tentang, kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Surat edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.

Isi Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023: Wisuda Tidak Wajib: Surat edaran ini menekankan bahwa kegiatan wisuda bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh satuan pendidikan, tidak membebani bagi orang tua/wali.

Pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh memberatkan orang tua atau wali peserta didik, baik secara finansial maupun lainnya.

Peran Komite Sekolah dan Orang Tua, Kegiatan wisuda harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Kewenangan pada Satuan Pendidikan.

Surat edaran ini memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menentukan apakah akan melaksanakan kegiatan wisuda atau tidak, serta bagaimana bentuk kegiatan wisuda tersebut.

Tujuan dan Manfaat:
Kegiatan wisuda dapat bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan, serta untuk melibatkan orang tua dan komite sekolah dalam proses pendidikan.

Implikasi dari Surat Edaran:
Sekolah tidak dapat memaksakan orang tua/wali peserta didik untuk mengikuti kegiatan wisuda, sekolah harus mempertimbangkan pendapat dan aspirasi dari orang tua/wali peserta didik terkait pelaksanaan kegiatan wisuda.

Pelaksanaan kegiatan wisuda harus dilakukan secara transparan dan melibatkan komite sekolah serta orang tua/wali peserta didik.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan pelepasan peserta didik yang lulus tanpa membebani orang tua/wali.

Masih banyak didapatkan didaerah, terkhususnya pada daerah Kabupaten Batu Bara yang masih melaksanakan kegiatan tersebut, baik itu tingkat sekolah Paud, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, juga Sekolah Menengah Atas, Ada apa masih melaksanakan dari kegiatan ini ?, diharapakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar untuk dapat memanggil dan memeriksa dari semua regulasi yang menerima khususnya bagi penerima BOS.

Terkhususnya bagi sekolahan Paud, SD, SMP, begitu juga untuk tingkat pendidikan yang ada di tingkat Provinsi, seperti, Sekolah Menengah Atas juga bagi Sekolah Kejuruan (SMK), yang merata melaksanakan kegiatan wisuda (perpisahan), yang yang mana masih memberatkan dari orang tua /wali murid.

Yang mana sampai saat ini masih terdapat melaksanakan dari kegiatan tersebut, salah satunya Taman kanak-kanak /TK/kelompok bermain, TK Q Karimah, desa labuhan ruku, kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara, yang membebankan perorang siswa sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan tersebut

Saat awak media mengkonfirmasi penyelenggara TK, /kepala sekolah, Hj, Topla S.Pd, Sabtu, 17-5-2025 di, ruang kantor TK Q Karimah, labuhan ruku, dengan gamblang menerangkan, memang ada himbauan tapi kami kurang jelas mengetahuinya, karena himbauan yang kami terima hanya melalui kiriman whatshab (WA)dan sama sekali tidak ada dibicarakan melalui rapat pertemuan, ungkapnya

Kemudian saat awak media mau mengkonfirmasi kepada Kabid pendidikan luar sekolah(KABID PLS), Rotua Pulungan, dihubungi melalui telfon whatsapp tidak aktif, kemudian dichat melalui pesan WhatsApp terbaca namun tidak ada balasan, dan kemudian ditelfon ulang tidak aktif dikirim kembali pesan WhatsApp tidak aktif lagi karena cuma ceklis satu

(Arfen Siadari)

Related Articles

Back to top button