DaerahHukrimIlegalPolresPOLRIPolsek

Galian C Ilegal di Nagori Bandar Nekat Beroperasi, Kasat Reskrim Polres Simalungun Diduga Lakukan Pembiaran.

Simalungun, tabloidvisual.com, Galian C Ilegal di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun terus menggeliat seakan ada pembiaran dari pihak Polres Simalungun, Polisi pun tutup mata dan hanya omon-omon akan lakukan penyidikan terkait galian tanah ilegal itu, sebelum nya saat awak media mengkorfirmasi Kasatreskrim Polres Simalungun AKP.Herison Manulang, S.H, ia berjanji akan melakukan penyidikan terkait Galian C Ilegal bebas tanpa hambatan itu, namun hingga saat berita ini diterbit kan galian itu masih bebas beroperasi.

 

Ironis nya awak media kembali mengkonfirmasi Kasatreskrim AKP.Herison Manulang, S.H, Jumat 22 Agustus 2025, mala memberi keterangan palsu dengan mengatakan info dari kanit nya sudah tutup, namun berdasarkan pantauan truck pengangkut tanah dari galian ilegal itu masih lalu lalang mengangkut tanah ke penjualan.

Sala seorang warga Cici dikonfirmasi mengaku resah dengan aktivitas Galian C Ilegal tersebut,pasal nya sejumlah truck pengangkut tanah itu menimbulkan abu dijalan serta membahayakan warga dengan dengan lalu lalang truck yang ramai itu.

“Abu nya banyak, terus truck nya ramai jalan agak sempit agak kencang lewat nya kan bahaya lah. kata nya.

Diketahui Galian C ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi pidana tambahan bagi penadah barang hasil tambang ilegal (Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 480 KUHP) dan sanksi administratif serta perdata terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.(Arfen Siadari)

Related Articles

Back to top button