Hukrim

FSP-BMPPKLPB Dampingi Rohman Tempuh Jalur Hukum

Jakarta –tabloidvisual.com  –  Federasi Serikat Pekerja Bongkar Muat Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima, Parkir, dan Bangunan (FSP-BMPPKLPB)  mengawal proses hukum yang ditempuh Rohman terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran atas pekerjaan borepile yang telah diselesaikan.

Berdasarkan keterangan yang diterima FSP-BMPPKLPB, pekerjaan borepile telah dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan kesepakatan. Namun hingga saat ini, pembayaran yang menjadi kewajiban pemberi kerja diduga belum direalisasikan.

Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian materiil sekaligus mencederai rasa keadilan bagi pihak pemborong yang telah memenuhi kewajibannya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Rohman bersama Lilik dan Geni telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan mediasi. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk itikad baik agar persoalan dapat diselesaikan tanpa melibatkan aparat penegak hukum. Namun, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pembayaran yang menjadi hak pemborong tetap belum dipenuhi.

Atas dasar itu, Rohman akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Serang didampingi  ketua DPC FSP-BMPPKLPB Jakarta Timur.

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh  perlindungan terhadap hak-hak pihak yang merasa dirugikan.

Ketua DPC FSP-BMPPKLPB Jakarta Timur, Jayadi menagatakan Rihman, lilik telah mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan memberikan kesempatan agar persoalan ini diselesaikan dengan baik, Namun, ketika kewajiban pembayaran terus diabaikan dan tidak terlihat adanya itikad baik untuk menyelesaikannya, maka jalur hukum menjadi langkah yang tepat.

Laporan telah kami sampaikan kepada Polres Serang, untuk mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana,” tegas Jayadi.

Ia menambahkan, FSP-BMPPKLPB akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Organisasi juga mengingatkan bahwa setiap pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menghormati perjanjian yang telah disepakati dan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran secara tepat waktu.

FSP-BMPPKLPB menegaskan komitmennya untuk  memperjuangkan hak-hak pekerja, pemborong, dan masyarakat yang diduga menjadi korban tindakan yang merugikan.

Meski demikian, FSP-BMPPKLPB tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan bagian dari materi laporan kepada kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jayadi

Related Articles

Back to top button