Diskon Pajak Bikin Warga Lampura Berbondong-bondong Bayar Pajak, Antusiasme Disebut Naik 60 Persen

LAMPUNG UTARA, Program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai menunjukkan dampaknya di Lampung Utara. Antusiasme masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan disebut melonjak hingga sekitar 60 persen sejak program diskon diberlakukan.
Program yang dimulai sejak Juni 2026 dan semula berakhir September tersebut kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah memberikan sejumlah keringanan, mulai dari diskon pajak kendaraan 5 hingga 15 persen, pembebasan denda dan pajak progresif, hingga sejumlah kemudahan pembayaran sesuai ketentuan program.
Kondisi itu dimanfaatkan UPTD Samsat Kotabumi bersama Jasa Raharja Kotabumi dan instansi terkait untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala UPTD Samsat Kotabumi, Mohammad Arifin, S.Sos, M.Si mengatakan program tersebut menjadi momentum untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus meringankan beban wajib pajak.
“Kita saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Alhamdulillah, respons mereka sangat antusias untuk membayarkan pajak kendaraan,” ujar Arifin, Selasa (29/09/2026)
Menurutnya, sebelum program keringanan diberlakukan, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan cenderung menurun.
Namun, setelah program berjalan, terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan pembayaran pajak.
“Dengan adanya program diskon pajak ini, antusias masyarakat melonjak sampai dengan 60 persen dari periode Juni sampai akhir September 2026,” katanya.
Arifin menegaskan, sosialisasi masih terus dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya program tersebut dan dapat memanfaatkannya sebelum masa berlaku berakhir.
Program keringanan pajak ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan daerah.
Batas waktunya jelas: 31 Oktober 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau tidak menunda pembayaran hingga program berakhir. (Gian Paqih)



