Terkini

Bupati Kapuas Wiyatno Keluarkan SE, Ayah Wajib Ambil Rapor

KUALA KAPUAS, tabloidvisual.com –    Pola lama berubah. Selama ini rapor sering diambil ibu atau diwakilkan. Kini Bupati Kapuas H.M. Wiyatno geser budaya itu lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1147/DP-3APPKB.2026. Isinya: Gerakan Ayah Mengambil Rapor GAMR.

SE terbit Kamis 18/6/2026. Targetnya jelas: ayah atau wali laki-laki hadir langsung saat pembagian rapor sebagai wujud keterlibatan nyata dalam pendidikan anak.

Sekolah dan Kantor Wajib Dukung, Ada Mekanisme Evaluasi
Bupati minta semua sekolah se-Kapuas undang ayah/wali laki-laki ke acara rapor. Instansi pemerintah, BUMN, BUMD, desa, hingga swasta diminta beri fleksibilitas.

Bentuknya dispensasi waktu kerja atau penyesuaian jam kerja. Tujuannya satu: ayah bisa dampingi anak tanpa benturan tugas kantor.

GAMR dipantau via sistem pelaporan. Ayah yang ikut wajib isi formulir dan unggah dokumentasi maksimal 3 hari setelah ambil rapor. Data itu jadi bahan evaluasi Pemkab Kapuas.

Peran Ayah Digeser: Dari Nafkah ke Pengasuhan Kolaboratif
Wiyatno tegaskan kebijakan ini berdasar UU Perlindungan Anak, UU Pembangunan Keluarga, hingga program penurunan stunting. Intinya: keterlibatan keluarga kunci pengasuhan.

“Ayah bukan hanya pencari nafkah. Ayah juga harus hadir di setiap langkah pendidikan anak. Kami ingin bangun budaya pengasuhan kolaboratif ayah-ibu,” tulisnya dalam SE.

Hasil akhir yang dibidik: keluarga berkualitas, generasi berkarakter, SDM unggul menuju Kapuas Bersinar. GAMR jadi bagian Gerakan Ayah Teladan Indonesia GATI.

Catatan: SD-SMP se-Kalteng ambil rapor 19/6/2026. SMA minggu depan. GAMR berlaku untuk semua jenjang.

(Fitria Agustina)

Related Articles

Back to top button