8 Perda Kapuas Direvisi, Sanksi Kurungan Ganti Denda

KUALA KAPUAS, tabloidvisual.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima Legal Opinion LO dari Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin 11 Mei 2026. Dokumen itu berisi rekomendasi harmonisasi Peraturan Daerah Perda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Nasional UU 1/2023.
Sekretaris Daerah Sekda Usis I Sangkai menerima langsung LO tersebut di Aula Pemkab. Penyerahan dilakukan Kepala Kejari Kapuas Rade Satya Parsaoran bersama jajaran.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan sistem pemidanaan baru nasional. UU 1/2023 menghapus pidana kurungan dan menggantinya dengan skema denda. Tujuannya menghindari benturan norma antara Perda lama dengan hukum pidana terbaru.
“Peraturan daerah Kapuas sebelumnya masih memuat mengenai pidana kurungan. Di sini kita sesuaikan dengan undang-undang hukum nasional yang menghapus pidana kurungan dan diganti menjadi denda,” kata Rade Satya Parsaoran.
Berdasarkan pemetaan awal Pemkab, ada 8 Perda yang masih mencantumkan ancaman kurungan bagi pelanggar. Delapan aturan itu akan direvisi nomenklaturnya agar sejalan dengan KUHP baru.
Usis I Sangkai menyebut koordinasi teknis sudah dilakukan untuk memetakan Perda mana saja yang perlu diubah. Selain kepatuhan hukum, peralihan ke sanksi denda juga diproyeksikan menguntungkan keuangan daerah.
“Ada delapan peraturan daerah yang sebelumnya mencantumkan sanksi kurungan. Hal ini akan dihilangkan dan kita maksimalkan pada sanksi denda,” jelasnya.
Pemkab berencana memaksimalkan skema denda sebagai instrumen baru non-pajak. Tujuannya menggenjot Pendapatan Asli Daerah PAD Kapuas.
“Peralihan ini akan kita maksimalkan dendanya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah PAD Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
Proses revisi 8 Perda akan ditindaklanjuti bersama DPRD dan bagian hukum Pemkab dalam waktu dekat.
(JYS)



