Daerah

105 Gram Sabu Dimusnahkan, Kapolres Barsel Apresiasi Warga

BUNTOK, Kamis 4/6/2026, Mapolres Barito Selatan berubah jadi arena pemusnahan barang bukti. Sebanyak 105,6 gram sabu dari dua kasus dibakar hingga tak bersisa. Proses disaksikan unsur pengadilan, kejaksaan, penasihat hukum, dan tokoh masyarakat.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Dua terduga pelaku berinisial B dan K akhirnya dibekuk di lokasi berbeda. B diamankan di depan mako Polres Barsel, K ditangkap di Desa Teluk Timbau, Dusun Hilir.

“Pemusnahan ini bentuk transparansi sekaligus bukti keseriusan kami memberantas narkoba. Setiap gram yang dimusnahkan berarti satu langkah menyelamatkan generasi muda Barsel,” tegas Jecson saat rilis, Kamis siang.

Ia menjelaskan, sebagian sabu disisihkan untuk pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah uji lab dan penetapan pengadilan.

*Pemusnahan Terbuka, Warga Diajak Lawan*
Pemusnahan dilakukan terbuka di halaman Mapolres. Ketua PN Buntok Ike Liduri Mustika Sari hadir dan mengapresiasi langkah Polres. Ia menilai keterbukaan ini penting agar publik percaya proses hukum berjalan.

“Ya, kami sangat mendukung pemusnahan ini. Kejahatan narkotika luar biasa dampaknya. Strategi laporan warga lewat call center dan WhatsApp harus terus digalakkan,” ujar Ike.

Jecson menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. Ia minta warga jangan ragu melapor jika lihat aktivitas mencurigakan.

“Jangan beri ruang sedikit pun untuk bandar. Melalui langkah tegas ini kami harap ada efek jera. Narkoba ancaman serius bagi keamanan dan masa depan bangsa,” imbau Kapolres.

Polres Barsel berharap aksi ini menguatkan keberanian warga untuk aktif melapor. Karena tanpa info dari masyarakat, perang melawan narkoba akan berat. (Bambang Irawan)

Related Articles

Back to top button